Syarat Naik Pesawat

Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan dan syarat naik pesawat baru untuk para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Sekarang ini penumpang pesawat sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen-PCR.

Namun mereka diharuskan untuk mendapatkan vaksin booster yakni dosis ketiga sebagai syarat terbaru jika ingin melakukan penerbangan. Terutama jika Anda merupakan pelaku perjalanan dengan usia lebih dari 18 tahun.

Syarat untuk melakukan penerbangan dalam negeri itu tertulis dalam surat edaran satuan tugas (satgas) covid-19 no 24 tahun 2022. Di mana edaran tersebut ditandatangani langsung oleh kepala BNPB/ketua satgas penanganan covid-19.

Aturan yang langsung ditandatangani Letjen TNI Suharyanto tersebut diberlakukan mulai Senin, 29 Agustus 2022. Jika dulu harus melampirkan hasil tes antigen, sekarang syarat naik pesawat tidak lagi, namun harus booster.

Ketentuan edaran tersebut juga dikecualikan untuk PPDN yang menggunakan angkutan udara perintis. Hal itu termasuk penerbangan di daerah perbatasan, pelayanan terbatas, dan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Selama memberlakukan surat edaran tersebut, kapasitas angkut pada pesawat udara (load factor), operasional bandara, serta terminalnya sendiri bisa dilakukan 100%. Agar pelaksanaan maksimal, maka harus dilakukan pengawasan.

Syarat Naik Pesawat Terbaru

Bukan hanya memanfaatkan aplikasi pedulilindungi, ketika ingin melakukan perjalanan ke dalam negeri juga harus memenuhi sejumlah syarat. Beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi sebaiknya diketahui.

Pertama Anda harus sudah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau lebih dan wajib mendapatkan vaksin booster (dosis ketiga). Selain itu PPDN dengan status warga negara asing, dari perjalanan luar negeri.

Mereka harus sudah berusia 18 tahun ke atas dan wajib mendapat vaksin dosis kedua. Selain itu untuk penumpang usia 6 hingga 17 tahun, wajib sudah memperoleh vaksin dengan dosis dua.

Untuk anak usia 6 hingga 17 tahun yang dari perjalanan luar negeri dikecualikan untuk wajib mendapat vaksinasi. Anak dibawah 6 tahun juga dikecualikan dalam syarat vaksinasi.

Akan tetapi mereka harus melakukan proses perjalanannya dengan dampingan, di mana pendampingnya wajib sudah memenuhi ketentuan dalam hal vaksinasi. Agar dapat menikmati perjalanan nyaman, maka pastikan memenuhi syarat naik pesawat.

Tiap orang yang melakukan perjalanan baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum harus bertanggung jawab perihal kesehatannya sendiri. Selain itu harus patuh dan tunduk pada tiap syarat yang diberikan.

PPDN 6-17 tahun dan sudah vaksin kedua tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif atau rapid antigen. Mereka bisa melakukan perjalanan dalam negeri asalkan mengikuti semua protokol kesehatan yang diberlakukan.

Untuk PPDN yang punya penyakit komorbid atau masalah kesehatan tertentu dan membuat mereka tidak dapat melakukan vaksinasi, dikecualikan. Tidak wajib juga menunjukkan hasil tes, melainkan melampirkan surat keterangan dokter.

Wajib Melakukan Vaksin Booster

Dalam rangka mendukung aturan dan syarat naik pesawat terbaru ini, maka PT Angkasa Pura I juga sudah menjalankan layanan tersebut. Selain itu Anda juga dapat memperoleh vaksin covid-19 dosis ketiga.

Di mana vaksin booster tersebut diberikan di sebanyak 15 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I. Hal tersebut juga bertujuan agar dapat mendorong laju percepatan dari program vaksinasi yang dibuat pemerintah.

Dengan mengadakan booster di sejumlah bandara, maka Anda bisa mempermudah calon penumpang mendapat vaksinasi. Di mana hal itu jadi syarat naik pesawat penting saat melakukan perjalanan udara masa pandemi.

Faik Fahmi mengungkapkan jika PT Angkasa Pura I beserta jajaran semua komunitas bandara akan memastikan pelaksanaan vaksinasi berjalan lancar. Pastinya juga sesuai ketentuan berlaku dan patuh akan protokol kesehatan secara ketat.

Saat mengoperasikan layanan sentra vaksinasi covid ini, PT Angkasa Pura I juga bekerja sama dengan beberapa instansi. Di mana mereka merupakan komunitas bandar, seperti KKP (kantor kesehatan pelabuhan).

Selain itu juga bekerja sama dengan dinas kesehatan, kantor otoritas bandara, TNI, Polri, dan juga satgas penanganan covid-19 daerah. 15 lokasi untuk sentra vaksinasi di bandara harus diketahui.

Pertama di bandara Ngurah Rai Bali, Juanda Surabaya, Sultan Hasanudin Makassar, Jendral Ahmad Yani Semarang. Bahkan di Sentani Jayapura juga disediakan sentra vaksinasi covid-19 dan beberapa bandara di seluruh Indonesia lain.

Selama perjalanan, prokes memang harus tetap diterapkan karena pandemi covid-19 masih berjalan. Untuk syarat naik pesawat terbaru penumpang penerbangan dalam negeri ini diberlakukan mulai 29 Agustus 2022.