kasus kebocoran data

www.mediaberitaindonesia.com, Jakarta Kasus kebocoran data yang terus terjadi di Indonesia belakangan ini membuat pemerintah semakin was – was. Hacker yang menyebut dirinya sebagai Bjorka merupakan dalang utama di balik rentetan kasus kebocoran data akhir – akhir ini.

Aksi Bjorka terjadi pada beberapa minggu terakhir dengan menyebarkan sejumlah data yang bersifat sensitive ke sosial media. Berdasarkan pantauan berita, Bjorka telah melakukan aksinya mulai dari Agustus hingga bulan September ini.

Data – data yang diretas dan dijual ke situs gelap mulai dari nomor KTP, nomor telepon, nomor KK, bahkan juga informasi pribadi para pejabat pemerintah. Bahkan baru – baru ini, Bjorka mengaku telah berhasil meretas dokumen surat – menyurat Presiden Republik Indonesia.

Bjorka pertama kali membagikan data yang berhasil di retas tersebut Breached Forums, sebuah situs yang menyediakan sarana diskusi online. Lalu data sensitive berikutnya di bagikan lewat grup Telegram miliknya. Bjorka juga menginformasikan hasil peretasannya tersebut lewat Twitter pribadinya. Twitter tersebut kini telah ditangguhkan yang dinilai melanggar ketentuan.

Bjorka mengklaim bahwa data sensitive warga Indonesia tersebut berhasil dia retas dari banyak sumber, seperti registrasi kartu SIM, data internet Indihome, dan juga data Komisi Pemilihan Umum. Hingga saat ini, Bjorka telah terlibat atau menjadi dalang dibalik kasus 5 kebocoran data di Indonesia.

Cemas dengan Kasus Kebocoran Data Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Selaku Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika), Johnny G. Plate pada Senin 12 September di istana kepresidenan Jakarta menyebutkan bahwa data yang berhasil di retas oleh Bjorka merupakan data umum, bukan data yang sifatnya sensitif, atau data yang terbaru.

Hal teresbut disampikan Johnny G. Plate setelah menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’Ruf Amin. Dalam rapat tersebut hadir juga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Selain Menkominfo Johhny G. Plate, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian juga ikut dalam rapat terbatas di istana kepresidenan tersebut. Dalam rapat tersebut, diungkap Johnny G. Plate bahwa Emergency response team atau tim khusus akan dibentuk untuk mengatasi kebocoran data.

Selain untuk menjaga data privasi warga negara Indonesia, Emergency Response Team tersebut juga dibuat untuk memulihkan kembali kepercayaan public. Rentetan kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia dalam beberapa minggu terakhir memang membuat public semakin was-was.

Jhonny G. Plate juga meminta awak media untuk bekerjasama mendukung pemerintah dalam memerangi kebocoran data tersebut. Karena menurutnya, media saat ini cenderung membuat berita yang menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Jhonny G. Plate menuturkan beberapa berita dikutip secara salah oleh banyak orang, dan dibagikan ke media sosial yang akhirnya menimbulkan sikap saling ‘mem-bully’. Jhonny mengharapkan masyarakat bergotong royong untuk menghadapi serangan hacker tersebut untuk meningkatkan keamanan.

Jhonny G Plate Akui RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Rampung

Ketika ditanya soal RUU Perlindungan Data Pribadi, Menkominfo Jhonny G Plate mengungkapkan bahwa rancangan undang – undang tersebut telah disetujui di rapat tingkat 1 DPR. Saat ini terang Jhonny pemerintah tengah menunggu jadwal untuk pembahasan dan persetujuan tingkat 2 di rapat paripurna DPR.

Menkominfo berharap dengan disahkannya RUU PDP menjadi UU Perlindungan Data Pribadi tersebut diharapkan memberikan payung hukum yang lebih jelas dalam menjaga keamanan data.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Sukamta menuturkan bahwa RUU PDP akan disahkan pekan depan. Hal ini menurut Sukamta karena Komisi I sudah memberikan persetujuan serta sudah mendapatkan pertanda lampu hijau untuk pengesahan RUU PDP teresbut pada rapat paripurna DPR yang diselenggarakan pada pekan depan.

Sukamta menurutkan bahwa RUU PDP tersebut mengatur tentang hak subyek data orang per orang. Di mana RUU PDP teresbut juga mengatur tentang kewajiban pengelola data yang disertai dengan sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggar data tersebut.

Pernyataan Sukamta tersebut sependapat dengan Jhonny G Plate yang mengungkapkan akan ada sanksi pidana dan sanksi denda pada setiap tindakan kebocoran data. Jhonny menuturkan bahwa sanksi denda yang ditetapkan pasti tidak sedikit jika terjadi kebocoran data.

Para pengamat meminta pemerintah bertindak serius dalam mengatasi kasus kebocoran data yang terus terjadi, demi keamanan warga negara Indonesia.