Kasus Ferdy Sambo

Jakarta- Polisi kembali harus melakukan pemecatan anggota terkait dengan kasus Ferdy Sambo. Bahkan ada beberapa perwira polisi yang harus diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena terbukti turut andil dalam kasus.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa kasus yang tidak jelas ini, didalangi oleh Sambo. Tidak hanya membunuh, pada awalnya ia menyusun rencana pembunuhan dengan skenario yang disusun rapi bersama oknum-oknum polisi.

Dimana pada awalnya pembunuhan diduga karena Brigadir Jhosua melecehkan Putri Chandawathi. Tapi seiring berjalan penyidikan tidak ditemukan sama sekali bekas pelecehan, sehingga timbul dugaan bahwa ada skenario dibalik itu semua.

Sekarang terbukti bahwa tersangka memang Sambo sebagai dalangnya. Selain itu ada Barada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Ferdy Sambo atau FS kini sudah disanksi etik degan PTDH.

Kasus Ferdy Sambo Ditetapkan Langgar Pasal 340 KUHP!

FS cs dijerat oleh Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 juncto 55 KUHP. Hal ini membuat Mereka terancam hukuman mati terberatnya.

Fokus kasus yang sebenarnya sederhana ini malah melebar ke lain-lain. Bukan hanya pembunuhan berencana tapi juga ada kasus menghalangi proses hukum oleh pejabat polisi. Lebih dikenal dengan Obstruction of justice.

Selain FS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, ada enam tersangka lainnya yang turut ikut. Adapun enam anggota polisi tersebut yaitu :

  1. Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karopaminal divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polri.
  2. Komben Agus Nurpatria manta kepala Detaemen A Biropaminal Divisi Propam Polri.
  3. AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi ) Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. Komisaris Polisi Baiquni Wibowo mantan pemangku sementara kepala PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof dari Divisi Propam Polri.
  5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan pemangku sementara kepala PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propram Polri.
  6. AkP Irfan Widyanto selaku mantan kepala Kasubnit I Sub Direktorat Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Semua tersangka tersebut membantu FS untuk menutupi kasusnya. Jadi secara tidak langsung melakukan obstruction of justice. Sehingga terbawa dalam kasus dan ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak andil pembunuhan secara langsung.

Dari enam tersangka obstruction of justice tersebut, dua perwira Chuk putranto dan Baiquni wibowo sudah menyelesaikan sidang kode etik. Hasilnya jelas menjadi tersangka karena membantu kasus Ferdy Sambo agar selesai.

Atas penetapan tersangka Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo tersebut, keduanya telah mendapatkan sanksi PTDH oleh kepolisian. Terbaru ada Kombos Agus Nurpatria yang turt menyusul sebagai tersangka.

Daftar Perwira Polisi yang Diberhentikan pada Kasus Ferdy Sambo

Sampai Kamis (9/9) masih ada empat perwira polisi yang dinyatakan salah, dimulai dari Ferdy sambo, Chuk Putranto, Baiquni Wibobo, dan Agus Nurpatria, lebih jelasnya berikut kronologi dalam penentapan semua tersangka.

Irjen FS dalam kasus ferdy sambo memang menjadi dalang utama, dmana ia telah mendapatkan sanksi kode etik pada Kamis (25/8). Pemberhentian secara tidak hormat didapatkan dalam sidang etik tersebut.

Tapi Ia tetap melakukan banding atas vonis tersebut, sesuai yang disampaikan kuasa hukumnya Arman hanis. Namun Arman masih belum menyerahkan memori banding tersebut dengan tenggat waktu yang masih 3 minggu.

Selanjutnya Kompol Chuk Putranto juga sudah menyelesaikan sidang etiknya pada Kami (1/9) dan hasilnya sama persis. Dijatuhi hukuman PTDH karena ada dua sanksi yakni etik dan administrasi.

Sama halnya dengan FS, Chuk Putranto tetap melakukan banding atas sanksi tersebut. Namun proses tetap berjalan yakni dijatuhi PTDH dan ditempatkan pada tempat khusus selama 24 hari.

Begitu pula dengan Kompol Baiquni Wibowo yang telah menyeselaikan sidang kode etiknya. Ia dijatuhi hukuman pemberhentian tida hormat dari Pori. Dimana sanksi setika adalah melakukan perbuatan tercela.

Akibatnya BW harus menjalani sanksi administrasi berupa kurungan tempat khusus 23 hari.“telah diputuskan oleh persidangan komisi, BW telah mengajukan banding juga” Ujar dari Dedi.

Satu lagi perwira yang harus dipecat secara tidak hormat Kombes Agus Nurpatria. Sebab menurut sidang yang berlangsung, ia berperan sebagai pelaku perusakan CCTV srta tidak profesional melakukan oleh penyidikan TKP.

Menurut Irjen Dedi Prasetyo pada Rabu (7/9) “Satu tambahan lagi dari pak karo adalah pemufakatan, untuk melakukan penghalang-halangan penyelidikan.” Jadi sampai saat ini kasus Ferdy Sambo berhasil memberhentikan 4 perwira.