Sesuai peraturan pemerintah (PP) 49/2018 mengenai managemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, mulai tahun depan tidak lagi ada tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintah. Ini merupakan kabar baik pastinya.
Dalam aturan tersebut menyebutkan jika pegawai non-PNS dalam instansi pemerintah bisa menjalankan tugasnya paling lambat sampai 2023 nanti. Namun honorer dapat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) jika memenuhi beberapa kriteria.
Aturan tentang syarat untuk tenaga honorer yang akan jadi seorang CPNS ini ada dalam PP 48/2005. Disebutkan jika kriteria honorer jika ingin menjadi CPNS, dikhususkan sudah mengabdi terlama di instansi pemerintah.
Dalam aturan tersebut, dituliskan jika THK–II (pegawai honorer) diberikan peluang untuk melakukan seleksi CPNS sebanyak satu kali. Hal itu diungkapkan Pit, kepala biro hukum, komunikasi, dan informasi kementrian pendayagunaan aparatur negara.
Ia menyebutkan jika pengangkatan dari tenaga kerja honorer tersebut untuk jadi PNS lebih diprioritaskan di beberapa sektor. Mulai dari tenaga kesehatan, kependidikan, penyuluh peternakan/pertanian/perikanan, serta tenaga teknis yang diperlukan pemerintah.
Pemerintah dan instansi terkait akan melakukan pendataan untuk non-ASN atau PNS. Itu dilakukan sebagai bentuk langkah dari pemerintah agar menghilangkan tenaga honorer pada tahun 2023 nanti.
Pendataan tenaga non-ASN ini juga sesuai edaran dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokasi. Nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2002 mengenai pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi kepemerintahan.
Berikut Syarat Honorer Jadi PNS
Suharmen mengungkapkan dengan jelas jika kelompok yang sudah masuk daftar tidak langsung membuat mereka jadi PNS. Sebab masih ada beberapa proses lagi di mana harus dijalankan tiap tenaga kerja honorer.
Pertama tenaga kerja non-ASN yang dibayar langsung memakai APBN untuk instansi pusat dan APBD. Bukan lewat mekanisme individu, orang ketiga, atau bahkan pengadaan barang serta jasa.
Selain itu persyaratan lainnya ialah Anda bisa diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Honorer jika ingin menjadi PNS harus sudah bekerja paling singkat setahun di 31 Desember 2022.
Tenaga kerja honorer yang menjadi PNS harus minimal berusia 20 tahun dan paling besar 56 tahun di 31 Desember 2021. Hal itu juga sejalan dengan aturan di mana akan menghilangkan honorer.
Itulah mengapa diberi kesempatan untuk honorer mengikuti tes pengangkatan PNS. Dari proses pengangkatan sejak 2012, sampai sekarang sudah ada 1 juta orang yang berhasil diangkat jadi PNS.
Tentunya mereka merupakan orang yang lolos seleksinya dari ribuan orang tenaga honorer dalam instansi pemerintah. Lantas bagaimana dengan sisa honorer lainnya, apakah dipecat?
Hal ini masih menjadi PR pemerintah karena total THK-II ada puluhan ribu. Namun pastinya pemerintah akan mencari jalan keluar agar dapat mengatasi masalah ini, terutama jika mereka sudah lama bekerja.
Tenaga Kerja Honorer 56 Tahun Punya Kesempatan
Pihak pemerintah memastikan jika honorer berusia 56 tahun masih memiliki peluang untuk jadi PNS. Tentu saja hal itu karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja honorer.
Ketentuan tersebut sudah ada dalam aturan di PP (peraturan pemerintah) 49/108 mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Dalam aturannya diungkapkan jika PPPK dua tahun sebelum pensiun bisa menjadi PNS.
Suharmen, deputi bidang sistem informasi kepegawaian BKN mengungkapkan jika sekurang-kurangnya sebelum pensiun dari jabatannya bisa diangkat. Itulah mengapa honorer usia 56 tahun bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Walaupun demikian, pemerintah memastikan jika tidak semua tenaga kerja honorer akan diangkat jadi PNS. Setidaknya ada dua kelompok yang terdaftar yakni honorer kategori II dan sudah terdaftar di BKN.
Baca Juga : Kasus Ferdy Sambo, Satu Persatu Anggota Dipecat Tidak Hormat
Selain itu juga pegawai non-ASN di mana sudah bekerja di instansi pemerintah. Kelompok pegawai honorer pengemudi, satpam, petugas kebersihan, serta lainnya dikecualikan dari golongan dan hanya menjadi tenaga ahli.
Suharmen mengungkapkan jika pengemudi, petugas kebersihan, keamanan, dan lainnya di mana dibayar oleh outsourcing tidak masuk dalam data. Pegawai surat kontrak (SK) lebih dari 2021 juga tidak masuk catatan.
Bukan hanya itu saja, BLU (badan layanan umum) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari setahun juga masuk kelompok yang tidak didata. Walaupun demikian, kelompok BLU tetap harus memenuhi syarat.
Seperti pembayaran langsung memakai APBN untuk pusat dan APBD lewat mekanisme individu, pihak ketiga, atau barang jasa. Jika Anda merupakan tenaga kerja honorer dan ingin jadi PNS, maka harus memenuhi syaratnya.